PANDUAN ISLAMI dalam MENAFKAHI ISTRI

nafkahUstadz Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman خفظه الله

Salah satu kewajiban suami yang harus ditunaikan kepada istri adalah memberikan nafkah kepada mereka. Bagaimanakah aturan dalam menafkahi istri? Ikutilah ulasan ringkas berikut ini. Allahul Muwaffiq

WAJIBNYA SUAMI MENAFKAHI KELUARGA SESUAI KEMAMPUAN

Suami adalah kepala rumah tangga bagi istri dan anak-anaknya. Kebutuhan hidup mereka menjadi tanggung jawab penuh seorang suami. Kewajiban ini telah ditetapkan dalam Islam berdasarkan dalil dari al-Qur’an dan hadits. Di antaranya:

Allah عزّوجلّ berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS ath-Thalaaq [65]: 7)

Berdasarkan ayat ini, menafkahi keluarga diwajibkan bagi suami sesuai dengan kemampuan dan keluasannya. Nafkah orang yang susah lebih sedikit dari nafkah orang yang mampu.1 Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ زِرْقُهُنَّ وَكِسْوَ تُهُنَّ بِالْمَقْروُفِ

“Dan hak istri atas kalian adalah menafkahi mereka dan memberi pakaian kepada mereka dengan cara yang baik. “2

Imam Nawawi asy-Syafi’i رحمه الله mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat keterangan akan wajibnya memberikan nafkah kepada istri dan memberi pakaian kepada mereka, dan hal itu telah tetap berdasarkan kesepakatan ulama.”3

Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda:

وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ

“Ketahuilah, bahwa hak mereka atas kalian adalah kalian harus berbuat baik kepada mereka dalam memberi pakaian dan makanan kepada mereka. “4

Dalam hadits yang lain juga, ketika ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, “Wahai Rasulullah, apa hak istri kami yang wajib kami tunaikan kepadanya?” Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab:

أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى وَلَا يَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا يُقَبِّحْ وَلَا يَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Hendaknya memberikan makan kepadanya jika dia makan. Memberikan pakaian kepadanya jika dia berpakaian. Janganlah memukul wajahnya, jangan pula menjelekkannya, dan janganlah mediamkannya kecuali di dalam rumah. “5

Al-Hafizh Ibnu Hajar asy-Syafi’i رحمه الله berkata, “Imam Thabari mengatakan, menafkahi keluarga hukumnya wajib. Orang yang menunaikannya akan diberi pahala sesuai dengan niatnya.”6

——————————————————————————–

1. Ahkam al-Qur’an 5/361 oleh Imam al-Jashshash

2. HR Muslim: 1218

3. Syarah Shahih Muslim 8/253

4. HR Tirmidzi: 1163. Hadits hasan (lihat al-lrwaa’ 7/96 oleh al-Albani).

5. HR Abu Dawud: 2142, Ibnu Majah: 1850, Ahmad: 19511, Hakim: 2/204, Ibnu Hibban: 9/482. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ 1/602.

6. Fat.hul Bari 9/409

Bersambung.

Sumber : Ebook Panduan Islami Dalam Menafkahi Istri

Semoga bermanfa’at

Tinggalkan komentar